Mengetahui cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan hal yang vital bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dianggap sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Cara lapor SPT Tahunan bukanlah sesuatu yang rumit, terutama dengan adanya fasilitas daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, sebelum kita mengetahui langkah-langkahnya secara rinci, ada baiknya kita memahami beberapa fakta penting terkait pelaporan SPT Tahunan. Simak informasi berikut ini.
Fakta tentang Pelaporan SPT Tahunan
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan berbagai aspek terkait pembayaran pajak, pelaksanaan kewajiban, dan kepemilikan harta.
Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Artinya, pembayaran pajak di tahun 2023 akan dilaporkan pada tahun 2024 dan seterusnya.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan biasanya jatuh pada akhir Maret, atau tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Meskipun wajib pajak masih bisa melaporkan SPT secara langsung di kantor DJP, namun pelaporan daring diharapkan menjadi pilihan utama untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan.
Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi
SPT Tahunan Pribadi dibagi menjadi beberapa jenis formulir, tergantung pada kondisi dan penghasilan wajib pajak. Formulir yang umum digunakan antara lain:
Formulir 1770 SS
Digunakan oleh karyawan yang bekerja untuk satu perusahaan dengan penghasilan tahunan di bawah atau sama dengan Rp60 juta.
Formulir 1770 S
Untuk karyawan yang bekerja untuk dua perusahaan atau lebih dengan penghasilan di atas Rp60 juta.
Formulir 1770
Digunakan oleh pekerja lepas atau freelance dengan penghasilan di bawah, sama dengan, atau di atas Rp60 juta.
Mengetahui jenis formulir yang sesuai dengan kondisi pribadi sangat penting agar proses pelaporan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan
Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:
1. Persiapkan Dokumen dan Data Pendukung
Siapkan dokumen seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, serta dokumen terkait lainnya.
2. Akses Situs Web DJP
Jika belum memiliki akun DJP Online, buat akun melalui www.djponline.pajak.go.id.
Jika sudah memiliki akun, masukkan NPWP dan password, lalu klik “login”.
3. Pilih Layanan E-Filing
Setelah masuk ke akun, pilih layanan “E-Filing” untuk memulai proses pelaporan SPT.
4. Buat SPT
Pilih “Buat SPT” dan ikuti petunjuk yang diberikan.
5. Unggah SPT
Klik “Upload SPT” dan pilih file.csv dari e-SPT yang telah disiapkan.
Jika ada lampiran lain dalam format PDF, unggah juga dokumen tersebut.
5. Verifikasi dan Kirim SPT
Setelah mengunggah SPT, periksa status pengiriman dan pastikan statusnya “Siap Kirim”.
Isi kode verifikasi yang dikirim ke email wajib pajak dan klik “Kirim SPT”.
6. Selesai dan Verifikasi
Setelah mengirim SPT, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
Pastikan untuk menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang dikirimkan melalui email.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan efisien. Jangan lupa untuk melakukan pelaporan tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif dan pidana.
Selain proses pelaporan SPT Tahunan secara online, DJP juga menyediakan layanan bantuan dan informasi melalui call center atau kantor pelayanan pajak terdekat.
Jika mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait pelaporan pajak, wajib pajak dapat menghubungi sumber-sumber tersebut untuk mendapatkan bantuan langsung dari pihak yang berwenang. Dengan begitu, proses pelaporan pajak akan menjadi lebih mudah dan terjamin keakuratannya.